• Tentang UNDOVA
  • Portal Akademik
  • Penelitian
  • Perpustakaan
  • Surel
Universitas Gadjah Mada Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Cordova
  • Beranda
  • Tentang LPM
    • Sambutan Ketua LPM
    • Visi-Misi
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Kebijakan Mutu
    • Manual Mutu
    • Road Map SPM UNDOVA
    • Program Kerja
  • SPM UNDOVA
    • Tentang SPMI
    • Tentang AMI
    • Tentang SPME
  • Akreditasi
    • BAN-PT
      • Status Akreditasi Program Studi
      • Informasi Terkait Sertifikat AIPT UNDOVA
      • Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi
      • Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Akreditasi
      • Berkas BAN-PT
    • LAM Teknik
    • LAM Infokom
    • LAM Kependidikan
    • LAMEMBA
    • Akreditasi Internasional
  • Pelatihan
    • Info Pelatihan
    • Agenda Pelatihan
  • LPM Corner
    • Auditor Internal
    • Laporan dan Evaluasi
    • Peraturan Internal
    • Materi RTM
    • Kerjasama
    • Studi Banding
    • Agenda
  • Beranda
  • Akreditasi dan Sertifikasi
  • Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi

  • 24 Maret 2022, 15.41
  • Oleh : lpmundova

BAN-PT telah mengeluarkan panduan atas pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi (PEPA-PS) yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan. Berikut adalah Prosedur dan Penilaian Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS).

Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS) dilakukan terhadap program studi menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap program studi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Berstatus aktif berdasarkan data PDDikti;
  2. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti; dan
  3. Diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki dosen tetap yang ditugaskan mengampu mata kuliah pada program studi yang dipantau yang tercatat di PDDikti.

Terhadap program studi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas maka BAN-PT tidak dapat menerbitkan Perpanjangan Keputusan Akreditasi. Untuk program studi yang memenuhi ketentuan tersebut di atas Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan setelah dilakukan pemantauan, evaluasi dan penilaian terhadap kinerja program studi dalam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir, yang terdiri atas 3 tahapan pemantauan, yaitu:

 

Pemantauan Tahap 1

Pada tahap ini, evaluasi dan penilaian dilakukan berdasarkan data program studi yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke PDDikti. BAN-PT akan mengajukan permintaan data program studi ke pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), kemudian melakukan evaluasi dan penilaian sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

 

Pemantauan Tahap 2

Dalam hal hasil penilaian Pemantauan Tahap 1 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2. Pada tahap ini BAN-PT akan menyampaikan pemberitahuan ke Perguruan Tinggi untuk mengajukan dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja untuk Program Studi yang diakreditasi. Dokumen yang diajukan selanjutnya akan dievaluasi dan dinilai oleh tim asesor. Hasil penilaian dokumen pada Pemantauan Tahap 2 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

 

Pemantauan Tahap 3

Selanjutnya dalam hal hasil penilaian Pemantauan Tahap 2 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3. Pada tahap ini BAN-PT akan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan verifikasi fakta dan kondisi lapangan di perguruan tinggi tempat penyelenggaraan program studi terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja. Hasil penilaian pada Pemantauan Tahap 3 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

 

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasidapat diunduh pada tautan berikut: banpt.or.id atau bisa dilihat diunduh pada laman Instrumen Akreditasi Program Studi (APS) 4.0 BAN-PT

Berita Terakhir

  • Program Studi Teknik Pertambangan UNDOVA Siap Menjalani Asesmen Lapangan dari LAM Teknik
  • AMI Perdana, Prodi Teknik Pertambangan jadi Pilot Project
  • Konversi Peringkat Lama ‘C’ Menjadi ‘Baik’ Tanpa Pengajuan
  • LPM in Number 2022
  • Prosedur Pengusulan Program Studi yang Diakreditasi oleh LAM
Universitas Gadjah Mada

Lembaga Penjaminan Mutu UNDOVA
Gedung Andalusia, Kantor Rektorat Lantai I, Taliwang, Sumbawa Barat, NTB 84455 Indonesia
e-mail         : lpm@undova.ac.id
Phone         : 037288283093
Whatsapp  : 08113979234

 

Akreditasi Institusi Baik. Universitas Cordova telah mendapatkan Akreditasi Institusi Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2021 (Surat Keputusan BAN-PT No. 265/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2021).

Tentang Kami

  • Sambutan Ketua LPM
  • Visi-Misi
  • Sejarah
  • Struktur Organisasi
  • Kebijakan Mutu
  • Manual Mutu
  • Program Kerja

SPMI

  • Tentang SPMI
  • Berita SPMI
  • Berkas SPMI
  • Agenda SPMI
  • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

AMI

  • Tentang AMI
  • Berita AMI
  • Berkas AMI
  • Agenda AMI

SPME

  • Tentang SPME
  • Berita SPME
  • Berkas SPME
  • Agenda SPME

Akreditasi

  • Status Akreditasi Program Studi
  • Berkas BAN-PT
  • Informasi Terkait Sertifikat AIPT UNDOVA
  • Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Akreditasi

Pelatihan

  • Info Pelatihan
  • Formulir Pendaftaran
  • Agenda Pelatihan

LPM Corner

  • Peraturan Internal
  • Kerjasama
  • Studi Banding
  • Agenda

© 2022 LPM Universitas Cordova

Pengelolaan Situs WebKebijakan PrivasiKontakPersonalia