• Tentang UNDOVA
  • Portal Akademik
  • Penelitian
  • Perpustakaan
  • Surel
Universitas Gadjah Mada Lembaga Penjaminan Mutu
Universitas Cordova
  • Beranda
  • Tentang LPM
    • Sambutan Ketua LPM
    • Visi-Misi
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Kebijakan Mutu
    • Manual Mutu
    • Road Map SPM UNDOVA
    • Program Kerja
  • SPM UNDOVA
    • Tentang SPMI
    • Tentang AMI
    • Tentang SPME
  • Akreditasi
    • BAN-PT
      • Status Akreditasi Program Studi
      • Informasi Terkait Sertifikat AIPT UNDOVA
      • Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi
      • Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Akreditasi
      • Berkas BAN-PT
    • LAM Teknik
    • LAM Infokom
    • LAM Kependidikan
    • LAMEMBA
    • Akreditasi Internasional
  • Pelatihan
    • Info Pelatihan
    • Agenda Pelatihan
  • LPM Corner
    • Auditor Internal
    • Laporan dan Evaluasi
    • Peraturan Internal
    • Materi RTM
    • Kerjasama
    • Studi Banding
    • Agenda
  • Beranda
  • Akreditasi dan Sertifikasi
Arsip:

Akreditasi dan Sertifikasi

Konversi Peringkat Lama ‘C’ Menjadi ‘Baik’ Tanpa Pengajuan

Akreditasi dan SertifikasiInfo BAN-PT Senin, 9 Mei 2022

Sehubungan dengan penerapan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 9 Ayat (1), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Peringkat Terakreditasi C Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang masih berlaku dan berstatus aktif di PDDIKTI pada saat Peraturan BAN-PT ini ditetapkan, khusus untuk Program Studi yang masih berada dalam lingkup akreditasi BAN-PT akan dikonversi menjadi Peringkat Akreditasi Baik tanpa melalui pengajuan.

Mengingat terjadinya lonjakan beban pengajuan akreditasi akibat transisi APS dari BAN-PT ke LAM, kami memohon pengertian kepada para Pimpinan Perguruan Tinggi jika kecepatan penuntasan konversi peringkat belum sepenuhnya sesuai dengan harapan Perguruan Tinggi. BAN-PT senantiasa berupaya menyegerakan pemrosesan seluruh pengajuan akreditasi yang telah masuk ke sistem SAPTO. read more

LPM in Number 2022

Akreditasi dan SertifikasiBAN-PT Selasa, 19 April 2022

LPM membantu penyusunan portofolio UNDOVA untuk proses akreditasi institusi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Setelah melalui tahap penilaian meja (desk assessment) dan penilaian lapangan (site assessment) pada awal tahun 2021, rapat paripurna BAN-PT pada tanggal 30 Maret 2021 memutuskan Universitas Cordova Terakreditasi BAIK.

Pada tahun 2022 fokus LPM-UNDOVA berupaya melakukan penyempurnaan dokumen SPMI dan pelaksanaan audit serta evaluasi pada setiap unit di lingkungan Universitas Cordova. Status Akreditasi Program Studi di Lingkungan UNDOVA 3 (tiga) Program Studi dengan Status Akreditasi BAIK dan 7 (tujuh) Program Studi dengan Status Akreditasi C. Pada tahun 2026 sesuai dengan Rencana Strategis LPM UNDOVA 2022-2026 Status Akreditasi baik Institusi maupun beberapa Program Studi harus mendapat Status Akreditasi BAIK SEKALI.

Prosedur Pengusulan Program Studi yang Diakreditasi oleh LAM

Info BAN-PT Selasa, 19 April 2022

Direktur Dewan Eksekutif BAN PT menetapkan Prosedur Pengusulan Program Studi yang diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi mandiri sebagai berikut:

  • Perubahan cakupan program studi yang diakreditasi oleh LAM dilakukan melalui pengajuan usulan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi kepada Direktur Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT dengan melampirkan hasil kajian struktur kurikulum atau body of knowledge (BOK);
  • Kajian BOK sebagaimana dimaksud pada huruf (a) disusun oleh Perguruan Tinggi dan program studi terkait;
  • DE BAN-PT membentuk tim kajian BOK yang terdiri dari seorang anggota DE, dan dua orang pakar kurikulum di bidang terkait;
  • Tim kajian BOK melakukan kajian kesesuaian visi, misi, dan tujuan program studi, profil lulusan, capaian pembelajaran lulusan (expected learning outcome), struktur kurikulum per semester, dan capaian pembelajaran mata kuliah (course learning outcome);
  • Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada huruf (d) disampaikan kepada Dewan Eksekutif pada periode bulan Maret, Juni, September, dan Desember setiap awal bulan;
  • DE BAN-PT melakukan pembahasan dan penetapan hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim kajian dalam rapat pleno; dan
  • DE BAN-PT menetapkan melalui Surat Keputusan atas pengusulan dan atau perubahan program studi dalam lingkup LAM.
  • read more

    Pemberian Rekomendasi dan Pembinaan Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi melalui LLDIKTI

    Akreditasi dan SertifikasiLLDIKTI Sabtu, 16 April 2022

    Sehubungan surat Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 1259/BANPT/LL/2020, tanggal 29 April 2020 perihal Perguruan Tinggi dan Program Studi yang telah berakhir masa akreditasi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 dan belum mengajukan akreditasi sampai dengan tanggal 28 Januari 2020, dan surat Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT Nomor 165/BAN-PT/MA/Pen/LL/2020 tanggal 16 September 2020 perihal Kebijakan tentang Keterlambatan Pengusulan Akreditasi Pertama setelah 31 Agustus 2020 serta surat Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT Nomor 128/BAN-PT/MA/Pen/LL/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Akreditasi PT dan Prodi dengan
    status TMSP, dengan hormat bersama ini kami sampaikan bahwa pemberian rekomendasi dan pembinaan untuk Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terlambat maupun TMSP dapat dilakukan langsung oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) di wilayah Perguruan Tinggi masing-masing. Surat rekomendasi dari LLDIKTI terkait hal tersebut dapat langsung disampaikan ke Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT. LLDIKTI kemudian akan menyampaikan rekapitulasi surat-surat rekomendasi tersebut ke Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi secara berkala setiap bulannya.

    Dengan demikian, mulai 15 April 2022 Direktorat Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi tidak lagi memproses Surat Rekomendasi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terlambat maupun Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP).

    Lampiran surat bisa diunduh di sini!

    Cakupan Akreditasi Program Studi pada LAM

    Surat Edaran Rabu, 13 April 2022

    Peraturan BAN-PT Nomor 19 Tahun 2022 tentang Cakupan Akreditasi Program Studi Pada Lembaga Akreditasi Mandiri telah memberi wewenang kepada Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menyusun prosedur dalam menentukan cakupan program studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Menindaklanjuti hal tersebut, maka melalui surat ini diberitahukan mekanisme pengusulan sebagai berikut:

  • Perguruan Tinggi mengusulkan cakupan program studi menggunakan Instrumen Evaluasi Pencakupan Akreditasi Program Studi yang disediakan. Usulan dilengkapi dengan surat pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi dan disampaikan melalui sistem persuratan daring (sapta.banpt.or.id).
  • Setiap usulan yang dinyatakan lengkap akan dievaluasi oleh pakar kurikulum. Pakar yang ditugaskan memiliki kompetensi sesuai dengan disiplin ilmu program studi yang diusulkan.
  • Dalam proses asesmen, pakar yang ditugaskan dapat membandingkan kurikulum yang diusulkan Perguruan Tinggi dengan data yang terdapat pada PD-DIKTI.
  • Pakar menyampaikan rekomendasi putusan kepada Dewan Eksekutif BAN-PT setelah proses asesmen selesai dilaksanakan.
  • BAN-PT akan menerbitkan surat hasil evaluasi kepada Perguruan Tinggi dan LAM terkait. Surat tersebut dapat digunakan Perguruan Tinggi sebagai dasar untuk mengajukan akreditasi program studi ke LAM atau BAN-PT.
  • Jika usulan yang masuk relatif banyak, maka BAN-PT akan mendahulukan usulan program studi yang masa berlaku akreditasinya akan segera berakhir.
  • read more

    Keputusan Akreditasi Sementara

    Akreditasi dan Sertifikasi Jumat, 25 Maret 2022

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait Keputusan Akreditasi yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), bersama ini kami informasikan bahwa BAN-PT menerbitkan Keputusan Akreditasi Sementara dengan masa berlaku 5 (lima) tahun untuk program studi/perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    1. Sudah menyampaikan usulan akreditasi ulang dan masa akreditasi sebelumnya telah berakhir, atau
    2. Sedang dalam tahap pemantauan dan sudah menyampaikan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK), atau
    3. Sudah menyampaikan akreditasi pertama dan sudah dinyatakan diterima.

    Keputusan akreditasi sementara dimaksud akan berakhir pada saat BAN-PT menerbitkan Keputusan Akreditasi yang baru berdasarkan proses akreditasi atau pemantauan. Jika usulan akreditasi yang telah diajukan dibatalkan atau tidak bersedia dilanjutkan, maka Keputusan sementara tersebut akan dicabut. Sebagai informasi tambahan, penerbitan Keputusan Akreditasi sementara di dalam SAPTO tidak disertai dengan sertifikat.

    Demikian informasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.

     

    Untuk informasi lebih lanjut, bisa klik untuk mengunduh atau dari BAN-PT.

    Verifikasi Dokumen Akreditasi BAN-PT

    Akreditasi dan Sertifikasi Jumat, 25 Maret 2022

    Sehubungan dengan kebutuhan legalisir Keputusan dan Sertifikat Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terutama untuk proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  • Sehubungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan PembatasanKegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Seluruh pelayanan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mulai tanggal 03 s.d 20 Juli2021 dilakukan secara daring.
  • Verifikasi keabsahan Keputusan dan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan BAN-PT mulai tanggal 26 Juni 2018 dapat dilakukan melalui QR code.
  • Keputusan dan sertifikat akreditasi sebelum tanggal tersebut dapat diverifikasi olehinstansi terkait dengan cara menelusuri histori data Akreditasi pada website BAN-PT.
  • Proses legalisir dapat dilayani secara terbatas, dengan cara mengirimkan dokumen melalui email sekretariat@banpt.or.id.
  • read more

    Berita Terakhir

    • Program Studi Teknik Pertambangan UNDOVA Siap Menjalani Asesmen Lapangan dari LAM Teknik
    • AMI Perdana, Prodi Teknik Pertambangan jadi Pilot Project
    • Konversi Peringkat Lama ‘C’ Menjadi ‘Baik’ Tanpa Pengajuan
    • LPM in Number 2022
    • Prosedur Pengusulan Program Studi yang Diakreditasi oleh LAM
    Universitas Gadjah Mada

    Lembaga Penjaminan Mutu UNDOVA
    Gedung Andalusia, Kantor Rektorat Lantai I, Taliwang, Sumbawa Barat, NTB 84455 Indonesia
    e-mail         : lpm@undova.ac.id
    Phone         : 037288283093
    Whatsapp  : 08113979234

     

    Akreditasi Institusi Baik. Universitas Cordova telah mendapatkan Akreditasi Institusi Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun 2021 (Surat Keputusan BAN-PT No. 265/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2021).

    Tentang Kami

    • Sambutan Ketua LPM
    • Visi-Misi
    • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Kebijakan Mutu
    • Manual Mutu
    • Program Kerja

    SPMI

    • Tentang SPMI
    • Berita SPMI
    • Berkas SPMI
    • Agenda SPMI
    • Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

    AMI

    • Tentang AMI
    • Berita AMI
    • Berkas AMI
    • Agenda AMI

    SPME

    • Tentang SPME
    • Berita SPME
    • Berkas SPME
    • Agenda SPME

    Akreditasi

    • Status Akreditasi Program Studi
    • Berkas BAN-PT
    • Informasi Terkait Sertifikat AIPT UNDOVA
    • Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Akreditasi

    Pelatihan

    • Info Pelatihan
    • Formulir Pendaftaran
    • Agenda Pelatihan

    LPM Corner

    • Peraturan Internal
    • Kerjasama
    • Studi Banding
    • Agenda

    © 2022 LPM Universitas Cordova

    Pengelolaan Situs WebKebijakan PrivasiKontakPersonalia