Sehubungan dengan kebutuhan legalisir Keputusan dan Sertifikat Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terutama untuk proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sehubungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan PembatasanKegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Seluruh pelayanan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mulai tanggal 03 s.d 20 Juli2021 dilakukan secara daring.
- Verifikasi keabsahan Keputusan dan Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan BAN-PT mulai tanggal 26 Juni 2018 dapat dilakukan melalui QR code.
- Keputusan dan sertifikat akreditasi sebelum tanggal tersebut dapat diverifikasi olehinstansi terkait dengan cara menelusuri histori data Akreditasi pada website BAN-PT.
- Proses legalisir dapat dilayani secara terbatas, dengan cara mengirimkan dokumen melalui email [email protected].
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan ini atau bisa diunduh dari BAN-PT