Peraturan BAN-PT Nomor 19 Tahun 2022 tentang Cakupan Akreditasi Program Studi Pada Lembaga Akreditasi Mandiri telah memberi wewenang kepada Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menyusun prosedur dalam menentukan cakupan program studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Menindaklanjuti hal tersebut, maka melalui surat ini diberitahukan mekanisme pengusulan sebagai berikut:
- Perguruan Tinggi mengusulkan cakupan program studi menggunakan Instrumen Evaluasi Pencakupan Akreditasi Program Studi yang disediakan. Usulan dilengkapi dengan surat pengantar Pimpinan Perguruan Tinggi dan disampaikan melalui sistem persuratan daring (sapta.banpt.or.id).
- Setiap usulan yang dinyatakan lengkap akan dievaluasi oleh pakar kurikulum. Pakar yang ditugaskan memiliki kompetensi sesuai dengan disiplin ilmu program studi yang diusulkan.
- Dalam proses asesmen, pakar yang ditugaskan dapat membandingkan kurikulum yang diusulkan Perguruan Tinggi dengan data yang terdapat pada PD-DIKTI.
- Pakar menyampaikan rekomendasi putusan kepada Dewan Eksekutif BAN-PT setelah proses asesmen selesai dilaksanakan.
- BAN-PT akan menerbitkan surat hasil evaluasi kepada Perguruan Tinggi dan LAM terkait. Surat tersebut dapat digunakan Perguruan Tinggi sebagai dasar untuk mengajukan akreditasi program studi ke LAM atau BAN-PT.
- Jika usulan yang masuk relatif banyak, maka BAN-PT akan mendahulukan usulan program studi yang masa berlaku akreditasinya akan segera berakhir.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.
Surat dapat diunduh disini