Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi. Dengan demikian, akreditasi program studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi, sedangkan akreditasi perguruan tinggi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi.
SPME atau akreditasi merupakan salah satu subsistem dari SPM UNDOVA di samping SPMI dan PD Dikti. SPME atau akreditasi dilakukan melalui penilaian terhadap luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi untuk penetapan status terakreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi.
Di UNDOVA, kegiatan SPME meliputi koordinasi kegiatan asesmen dan akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Badan Akreditasi Mandiri (LAM) terhadap institusi maupun program studi di lingkungan Universitas Cordova.
Dalam rangka mencapai tujuan SPME untuk Program Studi Teknik Pertambangan, LPM melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII telah mengadakan pendampingan SPME dengan mendatangkan supervisor 1 (satu) tim dari LLDIKTI Wilayah VIII yang dilaksanakan pada Senin, 18 April 2022 bertempat di Ruang Rapat Utama Universitas Cordova. Yang dihadiri oleh beberapa unit kerja di lingkungan UNDOVA di antaranya adalah Teknik Pertambangan Fakultas Teknik yang akan segera melakukan Re-Akreditasi, BAAK, BAUK dan LRP2M.
Sementara Tim dari LLDIKTI di antaranya adalah sebagai berikut:
- Prof. Dr. I Putu Gelgel, S.H., M.Hum.
- Drs. I Made Gunawan Swarnaya
- I Putu Eka Suparwita
- Ni Ketut Suryasih
Fokus pendampingan Re-Akreditasi di antaranya adalah sebagai berikut:
- Dokumen SPMI;
- Dokumen Rencana Tindak Lanjut (TMSP);
- Statuta, Renstra, Rencana Induk Pengembangan, dan Rencana Kerja Tahunan; dan
- Borang Akreditasi LED dan LKPS/LKPT.
Adapun hasil dari pendampingan tersebut adalah sebagai berikut:
- Perguruan tinggi Universitas Cordova tidak boleh meluluskan mahasiswa sebelum Program Studi mendapatkan peringkat akreditasi agar tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Perguruan Tinggi Universitas Cordova berkomitmen melaksanakan tindak lanjut terkait Rencana Tindak lanjut sesuai instrumen dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung mulai tanggal berita acara ini dibuat;
- Apabila dalam jangka waktu tersebut komitmen tidak dilaksanakan, maka Perguruan Tinggi Universitas Cordova siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Acara dan Hasil Pendampingan SPMI dan SPME dapat diunduh di sini