Universitas Gadjah Mada Departemen Penjaminan Mutu
UNIVERSITAS CORDOVA
  • Beranda
  • Akreditasi dan Sertifikasi
  • Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi

  • 24 March 2022, 15.41
  • By : lpm

BAN-PT telah mengeluarkan panduan atas pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi (PEPA-PS) yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan. Berikut adalah Prosedur dan Penilaian Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS).

Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS) dilakukan terhadap program studi menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap program studi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Berstatus aktif berdasarkan data PDDikti;
  2. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti; dan
  3. Diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki dosen tetap yang ditugaskan mengampu mata kuliah pada program studi yang dipantau yang tercatat di PDDikti.

Terhadap program studi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas maka BAN-PT tidak dapat menerbitkan Perpanjangan Keputusan Akreditasi. Untuk program studi yang memenuhi ketentuan tersebut di atas Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan setelah dilakukan pemantauan, evaluasi dan penilaian terhadap kinerja program studi dalam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir, yang terdiri atas 3 tahapan pemantauan, yaitu:

 

Pemantauan Tahap 1

Pada tahap ini, evaluasi dan penilaian dilakukan berdasarkan data program studi yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke PDDikti. BAN-PT akan mengajukan permintaan data program studi ke pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), kemudian melakukan evaluasi dan penilaian sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

 

Pemantauan Tahap 2

Dalam hal hasil penilaian Pemantauan Tahap 1 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2. Pada tahap ini BAN-PT akan menyampaikan pemberitahuan ke Perguruan Tinggi untuk mengajukan dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja untuk Program Studi yang diakreditasi. Dokumen yang diajukan selanjutnya akan dievaluasi dan dinilai oleh tim asesor. Hasil penilaian dokumen pada Pemantauan Tahap 2 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

 

Pemantauan Tahap 3

Selanjutnya dalam hal hasil penilaian Pemantauan Tahap 2 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3. Pada tahap ini BAN-PT akan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan verifikasi fakta dan kondisi lapangan di perguruan tinggi tempat penyelenggaraan program studi terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja. Hasil penilaian pada Pemantauan Tahap 3 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.

 

Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasidapat diunduh pada tautan berikut: banpt.or.id atau bisa dilihat diunduh pada laman Instrumen Akreditasi Program Studi (APS) 4.0 BAN-PT

Recent Posts

  • Perkuat Kebersamaan Satukan Visi dan Eratkan Silaturahmi, UNDOVA Adakan Family Gathering
  • Hello world!
  • Program Studi Teknik Pertambangan UNDOVA Siap Menjalani Asesmen Lapangan dari LAM Teknik
  • AMI Perdana, Prodi Teknik Pertambangan jadi Pilot Project
  • Konversi Peringkat Lama ‘C’ Menjadi ‘Baik’ Tanpa Pengajuan

Recent Comments

No comments to show.
Universitas Gadjah Mada

BAUK Universitas Cordova

Gedung Andalusia, Gedung Rektorat Lt. II, Taliwang 84455, Sumbawa Barat, NTB, Indonesia

e-mail : lpm@undova.ac.id
Phone : 037288283093

© UNIVERSITAS CORDOVA