Sejarah LPM

Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Cordova (selanjutnya disingkat LPM-UNDOVA) didirikan pada tanggal 1 Februari 2012 sesuai dengan SK Rektor nomor 009/U08/DT/2012. LPM-UNDOVA sesuai dengan SK pendiriannya mengemban tugas untuk melakukan:

  1. Perencanaan dan pelaksanaan sistem jaminan mutu secara keseluruhan di Universitas Cordova
  2. Pembuatan perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem jaminan mutu
  3. Pemantauan pelaksanaan sistem jaminan mutu
  4. Auditing dan evaluasi pelaksanaan jaminan mutu
  5. Pelaporan secara berkala pelaksanaan sistem jaminan mutu di Universitas Cordova kepada Rektor.

Konsep Sistem Penjaminan Mutu–Perguruan Tinggi (SPM-PT) di UNDOVA telah dibuat dan disosialisasikan kepada seluruh pimpinan, pengurus, dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan di tingkat universitas dan fakultas pada tahun 2017. Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi konsep SPM-PT disusunlah dokumen akademik (yang berupa kebijakan akademik, standar akademik, dan draf peraturan akademik) dan dokumen mutu (yang berupa manual mutu dan prosedur mutu) di tingkat universitas dan fakultas, serta spesifikasi dan kompetensi lulusan di tingkat program studi. Keberhasilan penyusunan dokumen tersebut karena adanya komitmen yang sangat kuat dari Pimpinan UNDOVA.

LPM membantu penyusunan portofolio UNDOVA untuk proses akreditasi institusi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Setelah melalui tahap penilaian meja (desk assessment) dan penilaian lapangan (site assessment) pada awal tahun 2021, rapat paripurna BAN-PT pada tanggal 30 Maret 2021 memutuskan Universitas Cordova Terakreditasi BAIK.

Pada tahun 2022 fokus LPM-UNDOVA adalah penyempurnaan dokumen SPMI dan pelaksanaan audit dan evaluasi pada setiap unit di lingkungan Universitas Cordova. Ke depannya LPM-UNDOVA mencanangkan pengembangan sistem informasi pendukung berupa SI Sistem Manajemen Mutu di Universitas Cordova maupun SI untuk kegiatan internal LPM seperti sistem persuratan dan pelatihan. Di bidang pendidikan fokus kegiatan berupa integrasi sistem audit mutu internal (AMI) antara AMI Fakultas/Sekolah dan AMI Prodi dalam satau kesatuan jadwal dan tim auditor, sehingga dihasilkan periode pelaksanaan AMI yang optimal dan temuan audit yang lebih komprehensif.