Tentang AMI

AUDIT MUTU INTERNAL (AMI)

AMI merupakan salah satu tahapan kegiatan dalam satu siklus SPMI yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun sekali untuk program studi, laboratorium, pusat studi, dan unit kegiatan mahasiswa, dan periodik setiap 2 tahun untuk AMI fakultas.

AMI adalah pengujian sistematik dan mandiri, untuk menetapkan apakah kegiatan dan hasil yang berkaitan, telah sesuai dengan standar/rencana yang ditetapkan dan apakah standar/rencana tersebut diterapkan secara efektif dan sesuai untuk mencapai tujuan.

Tujuan dari AMI adalah:

  1. Mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian terhadap persyaratan sistem manajemen mutu dan peraturan yang berlaku
  2. Mengevaluasi kapabilitas dari sistem manajemen mutu
  3. Mengevaluasi efektifitas penerapan sistem manajemen mutu
  4. Mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu

Perencanaan, persiapan dan pelaksanan AMI terdiri dari beberapa kegiatan yang saling terkait dan membentuk siklus AMI, sebagai berikut:

Pelaksanaan AMI dilakukan secara terintegrasi, di mana AMI prodi merupakan bagian dan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan AMI Fakultas.

Pekerjaan rumah terbesar dari pelaksanaan AMI adalah melaksanakan tindak lanjut hasil AMI secara sistimatik, mengingat jika hasil temuan AMI tidak ditindak lanjuti maka tidak akan ada peningkatan mutu (pekerjaan AMI menjadi sia-sia), AMI dengan tindak lanjut secara sistimatik maka akan dihasilkan peningkatan mutu yang berkelanjutan.